Selasa, 06 Mei 2014

manusia dan keadilan

Pengertian keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.

Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu

banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.

Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,

maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau

tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,

sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan

adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan

akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah

melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ?

sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah

sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah

pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan

terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan

kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak

nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan

1. Keadilan legal atau keadilan moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari

masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil

setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the

man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang

lainnya disebut keadilan legal

2. Keadilan distributive

Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama

diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice

is done when equels are treated equally).

3. Keadilan komutatif

Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan

umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban

dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan

ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam

masyarakat

Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati

nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan

yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang

bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.

Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan

harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau

kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam

hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama

pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya

apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang

dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa

bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,

ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai

orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya

hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari

hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek

kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut

dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma

moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti

jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar

norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Pemulihan nama baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak

tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika

ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin

yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah

laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah

laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara

lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi

orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya

pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa

apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan

ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.

Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan,

ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama

hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap

Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa

perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah

laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang

bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh

kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia

adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi

norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah

yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang

melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia

tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia

berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan

kewajiban itu adalah pembalasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 2: contoh cloud computing dan cara kerja.

Pengertian Cloud Computing Definisi cloud computing (komputasi awan) merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam ...