HUKUM PRIVASI
Hukum privasi adalah hukum yang
mengatur segala masalah tentang hak pribadi seseorang, hukum privasi disini
menyangkut tentang sebuah batasan akan akses-akses tertentu yang tidak boleh
dilanggar. Oleh Karena itu pihak luar atau pihak asing tidak bisa seenaknya
mengambil atau memperbanyak sebuah data dengan leluasa. Karena sudah tertera
pada undang-undang yang membahas tentang hak privasi yaitu:
·
Pasal 362 KUHP
yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain walaupun tidak secara fisik menggunakan software
·
Pasal 282 dan 311
KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang
yang vulgar di internet
HAK CIPTA
Hak cipta(lambing internasional:
©, Unicode: U+00A9) adalah hak ekslusif terhadap sebuah karya cipta yang dibuat
seseorang, yang mengatur penggunaan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta
memungkinkan seseorang untuk membatasi penggunaan karya yang tidak sah tanpa
persetujuan sang pemilik atas suatu karya tersebut, dalam hal ini sudah tertera
pada undang-undang yang berbunyi:
·
Undang - Undang
No 19 Tahun 2002
Menurut Pasal 2 ayat : Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi atau program computer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
CONTOH KASUS
PEMBOBOLAN SITUS
KPU
JAKARTA-Jaringan
internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down
(terganggu) beberapa kali.diantaranya terjadi pada tahun 2004. Pada tahun
2004 terungkap dengan tertangkapnya Dani Firmansyah (25) oleh Aparat Satuan Cyber Crime
Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang diduga kuat
sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs
tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan
servertnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan
berlapis-lapis. “Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU yaitu
Dani merasa tertantang dengan pernyataaan Ketua Kelompok Kerja TI
KPU Chusnul Mar’iyah disebuah tayangan televisi dan untuk memperingatkan kepada
tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus
server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan
SQL Injection, Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap
menilai tindakan Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan ganggan fisik
dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan menghancurkan
atau merusak barang.
Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs KPU ini
merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua tahunan
satuan tersebut terbentuk.Berhubung undang-undang
tentang cyber crime belum ada, tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang
ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak
Rp 600 juta.
Dani
Firmansyah, hacker situs tnp.kpu.go.id yang merupakan konsultan TI
Danareksa sebelumnya ternyata juga pernah membobol situs Danareksa. Pihak PT
Danareksa menegaskan bahwa kegiatan hacking KPU adalah tindakan pribadi Dani
Firmansyah yang tidak ada sangkut pautnya dengan PT Danareksa.
Ditangkapnya Dani Firmansyah sebagai tersangka pelaku penyusupan atas
situs tnp.kpu.go.idmenuai protes dari beberapa kalangan. Perbuatan Dani
oleh kalangan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang baik karena Dani
menunjukkan kelemahan sistem.Komunitas Hacker pun kembali menyerukan pembebasan
Dani Firmansyah, tersangka penyusup situs KPU. Kali ini giliran situs Pertamina
yang disisipi seruan mereka.
Setelah
situs Setkab.go.id yang disisipi pesan tersebut, Senin (25/04/04),
hari ini Selasa (26/04/04), giliran situs pertamina.com. “Antihackerlink
2004, We Support For Dani Firmansyah’s Freedom,” begitu tulisan yang terpampang
pada salah satu halaman di situs Pertamina.
Pengungkapan dari detikcom – Jakarta, KPU harus ikut bertanggungjawab atas
kasus penyusupan pada situsnya. Masalahnya, teknik yang digunakan penyusup
adalah teknik yang telah.lama.diketahui.umum.
Maka
menjadi aneh ketika KPU gagal mengamankan situsnya dari serangan dengan teknik
‘lawas’ itu. “Pertanyaan yang paling mendasar adalah, kok bisa-bisanya sebuah
sistem berharga ratusan miliar tersebut bisa dibobol hanya dengan modal teknik
klasik oleh seorang hacker iseng? ” ujar Donny B.U, pengamat Telematika dan
koordinator ICT Watch, dalam
siaran.pers.yang.diterima.detikcom,Selasa.(26/04/04).
Apa yang dilakukan oleh KPU, dengan membuat sistem keamanan yang berlapis namun
menyisakan lubang SQL Injection tersebut, diibaratkan Donny sebagai usaha
pengamanan rumah yang teledor. “Jadi ibaratnya kita mengelilingi rumah kita
dengan kawat berduri serta memasang teralis di seluruh pintu masuk, tetapi
jendela samping dibiarkan atau tanpa sengaja terbuka.lebar,”kata.Donny.
Donny mengharapkan KPU, selaku pemilik dan administrator sistem itu,
bertanggungjawab atas kejadian tersebut. “Pihak pemilik sistem, dalam hal ini
KPU, juga perlu dimintakan pertanggung-jawaban kepada publik, dan kalau perlu
dihadapan hukum, atas keteledorannya,”.Donny.menjelaskan.
Mengenai keteledoran KPU dan keharusan mereka untuk bertanggungjawab juga
sempat diucapkan oleh pengamat Telematika asal UGM, Roy Suryo. Roy beranggapan
bahwa KPU juga lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum tersebut.
Apa
yang dilakukan oleh Dani pada dasarnya bukan hal yang mengerikan. Ia hanya
mengubah nama partai peserta Pemilu menjadi nama yang aneh dan lucu seperti
Partai Jambu,Partai.Kolor.Ijo.dan.sejenisnya.
Donny beranggapan ada hal lain yang mungkin dilakukan Dani
yang dampaknya akan lebih mengerikan. “(Jika Dani) mengubah nama partai Golkar
menjadi partai PDI Perjuangan, dan demikian sebaliknya.Itulah yang benar-benar
dapat dikatakan membuat kekacauan,”demikian.pendapat.Donny.
Namun,
pada kenyataannya, hal itu tidak dilakukan. Dan, apabila hal itu sampai
terjadi, Donny tetap beranggapan bahwa KPU yang seharusnya bertanggungjawab.
Dani Firmansyah, tersangka penyusupan situs KPU, dinyatakan menggunakan teknik
SQL Injection dalam melakukan aksinya. Perlu diketahui, teknik tersebut
merupakan teknik yang telah lama beredar di kalangan Teknologi Informasi (TI).
Teknik itu juga tidak melibatkan pembobolan.tingkat.tinggi.
Donny menambahkan”Tidak menjadi kesalahan para hacker sepenuhnya, jika banyak
di antara mereka yang sebelumnya sempat tergiur untuk mencoba-coba masuk ke
dalam sistem komputer KPU
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar