Rabu, 29 April 2015

PASSION



PASSION

Secara pribadi diri saya merasa ada “passion” dibidang desain grafis, tapi kenapa saya masuk ke informatika tapi tidak di jurusan desain grafis, sebenarnya keinginan ini didasari oleh orang tua saya yang menginginkan saya masuk informatika dan saya tidak mau mengecewakan orang tua. Dan ada kisah lucu atau bisa di sebut accident funny pertama saya masuk kebagian counter pendaftaran, saya bertanya kepada mas penjaga counter “apakah jurusan informatika berada di bidang desain” namanya anak baru masuk kuliah masih polos dan tidak tau apa-apa saya bertanya demikian, kemudian mas penjaga counter tersebut balik bertanya” apa ade bisa flash, photoshop, dsb “ saya menjawab “oh tentu itu yang saya bisa, “ nah pas tuh de, ade masuk infomatika saja” mas tersebut berkata, “ wah pas sekali dengan keahlian saya” berkata dalam hati. Dan baru saya sadari semua jauh dan tidak berkaitan dengan disain grafis, wah wah ternyata mas tersebut “membohongi” saya. Saya mulai medapatkan passion desain grafis pada awal masuk smk kebetulan yang diajarkan semua tentang desain grafis. Saya belajar dengan penuh semangat karena menggambar sangat menarik dan menggerakan nya pun terasa dinamis. Saya pernah mendapatkan pkl disalah satu perusahaan dan kebetulan pula ditaruh dalam pkerjaan bagian desain grafis,nah makin mendalam dong ilmunya. Sekian passion saya dalam hidup.

HUKUM PRIVASI DAN HAK CIPTA PADA WEB



HUKUM PRIVASI
Hukum privasi adalah hukum yang mengatur segala masalah tentang hak pribadi seseorang, hukum privasi disini menyangkut tentang sebuah batasan akan akses-akses tertentu yang tidak boleh dilanggar. Oleh Karena itu pihak luar atau pihak asing tidak bisa seenaknya mengambil atau memperbanyak sebuah data dengan leluasa. Karena sudah tertera pada undang-undang yang membahas tentang hak privasi yaitu:
·        Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik menggunakan software
·        Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet

HAK CIPTA
Hak cipta(lambing internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak ekslusif terhadap sebuah karya cipta yang dibuat seseorang, yang mengatur penggunaan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta memungkinkan seseorang untuk membatasi penggunaan karya yang tidak sah tanpa persetujuan sang pemilik atas suatu karya tersebut, dalam hal ini sudah tertera pada undang-undang yang berbunyi:
·        Undang - Undang No 19 Tahun 2002
Menurut Pasal 2 ayat : Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi atau program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.



CONTOH KASUS

PEMBOBOLAN SITUS KPU

JAKARTA-Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali.diantaranya terjadi pada tahun 2004. Pada tahun 2004 terungkap dengan tertangkapnya Dani Firmansyah (25) oleh Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan servertnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis. “Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU yaitu Dani merasa tertantang dengan pernyataaan Ketua Kelompok Kerja TI
       KPU Chusnul Mar’iyah disebuah tayangan televisi dan untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak amanTersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection, Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan ganggan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan menghancurkan atau merusak barang.
      Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua tahunan satuan tersebut terbentuk.Berhubung undang-undang tentang cyber crime belum ada, tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Dani Firmansyah, hacker situs tnp.kpu.go.id yang merupakan konsultan TI Danareksa sebelumnya ternyata juga pernah membobol situs Danareksa. Pihak PT Danareksa menegaskan bahwa kegiatan hacking KPU adalah tindakan pribadi Dani Firmansyah yang tidak ada sangkut pautnya dengan PT Danareksa.
         Ditangkapnya Dani Firmansyah sebagai tersangka pelaku penyusupan atas situs tnp.kpu.go.idmenuai protes dari beberapa kalangan. Perbuatan Dani oleh kalangan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang baik karena Dani menunjukkan kelemahan sistem.Komunitas Hacker pun kembali menyerukan pembebasan Dani Firmansyah, tersangka penyusup situs KPU. Kali ini giliran situs Pertamina yang disisipi seruan mereka.
Setelah situs Setkab.go.id yang disisipi pesan tersebut, Senin (25/04/04), hari ini Selasa (26/04/04), giliran situs pertamina.com. “Antihackerlink 2004, We Support For Dani Firmansyah’s Freedom,” begitu tulisan yang terpampang pada salah satu halaman di situs Pertamina.
        Pengungkapan dari detikcom – Jakarta, KPU harus ikut bertanggungjawab atas kasus penyusupan pada situsnya. Masalahnya, teknik yang digunakan penyusup adalah teknik yang telah.lama.diketahui.umum.
Maka menjadi aneh ketika KPU gagal mengamankan situsnya dari serangan dengan teknik ‘lawas’ itu. “Pertanyaan yang paling mendasar adalah, kok bisa-bisanya sebuah sistem berharga ratusan miliar tersebut bisa dibobol hanya dengan modal teknik klasik oleh seorang hacker iseng? ” ujar Donny B.U, pengamat Telematika dan koordinator ICT Watch, dalam siaran.pers.yang.diterima.detikcom,Selasa.(26/04/04).
        Apa yang dilakukan oleh KPU, dengan membuat sistem keamanan yang berlapis namun menyisakan lubang SQL Injection tersebut, diibaratkan Donny sebagai usaha pengamanan rumah yang teledor. “Jadi ibaratnya kita mengelilingi rumah kita dengan kawat berduri serta memasang teralis di seluruh pintu masuk, tetapi jendela samping dibiarkan atau tanpa sengaja terbuka.lebar,”kata.Donny.
       Donny mengharapkan KPU, selaku pemilik dan administrator sistem itu, bertanggungjawab atas kejadian tersebut. “Pihak pemilik sistem, dalam hal ini KPU, juga perlu dimintakan pertanggung-jawaban kepada publik, dan kalau perlu dihadapan hukum, atas keteledorannya,”.Donny.menjelaskan.
       Mengenai keteledoran KPU dan keharusan mereka untuk bertanggungjawab juga sempat diucapkan oleh pengamat Telematika asal UGM, Roy Suryo. Roy beranggapan bahwa KPU juga lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum tersebut.
Apa yang dilakukan oleh Dani pada dasarnya bukan hal yang mengerikan. Ia hanya mengubah nama partai peserta Pemilu menjadi nama yang aneh dan lucu seperti Partai Jambu,Partai.Kolor.Ijo.dan.sejenisnya.
        Donny beranggapan ada hal lain yang mungkin dilakukan Dani yang dampaknya akan lebih mengerikan. “(Jika Dani) mengubah nama partai Golkar menjadi partai PDI Perjuangan, dan demikian sebaliknya.Itulah yang benar-benar dapat dikatakan membuat kekacauan,”demikian.pendapat.Donny.
Namun, pada kenyataannya, hal itu tidak dilakukan. Dan, apabila hal itu sampai terjadi, Donny tetap beranggapan bahwa KPU yang seharusnya bertanggungjawab.
             Dani Firmansyah, tersangka penyusupan situs KPU, dinyatakan menggunakan teknik SQL Injection dalam melakukan aksinya. Perlu diketahui, teknik tersebut merupakan teknik yang telah lama beredar di kalangan Teknologi Informasi (TI). Teknik itu juga tidak melibatkan pembobolan.tingkat.tinggi.
         Donny menambahkan”Tidak menjadi kesalahan para hacker sepenuhnya, jika banyak di antara mereka yang sebelumnya sempat tergiur untuk mencoba-coba masuk ke dalam sistem komputer KPU


SUMBER :





Tugas 2: contoh cloud computing dan cara kerja.

Pengertian Cloud Computing Definisi cloud computing (komputasi awan) merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam ...